Sekolah Luar Biasa (SLB) diselenggarakan di satuan unit pendidikan bertujuan memenuhi kebutuhan pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Konsep terbaru sekolah inklusi melalui penggabungan proses pembelajaran ABK dan anak-anak normal saat ini sudah familiar. Penerapan pendidikan inklusif mampu mendorong semangat dan sangat bermanfaat untuk siswa difabel maupun siswa reguler.
Pengertian pendidikan inklusif berserta manfaat pendidikan ini untuk siswa difabel akan dijelaskan dengan ulasan informasi berikut ini, supaya wawasan pembaca makin terbuka akan perkembangan jenis-jenis pendidikan yang berkembang saat ini.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendidikan Inklusi?
Definisi pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan pemberian kesempatan untuk siswa (peserta didik) difabel maupun normal dalam proses pembelajaran di lingkungan yang sama. Sistem tersebut memungkinkan siswa difabel yang tidak mengalami disabilitas intelektual untuk tumbuh dan berkembang di lingkungan sekolah reguler, bukan SLB.
Kecenderungan inklusifitas tersebut supaya dapat mengatasi gap pendidikan terhadap peserta didik difabel, sebab anak-anak berkebutuhan khusus juga mempunyai kecerdasan dan potensi yang patut dikembangkan. Namun, hingga saat ini belum banyak sekolah yang mengimplementasikan sistem inklusi dan bersedia menerima siswa difabel secara terbuka.
Kehadiran siswa difabel dikhawatirkan mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) karena sulit menerima dan mencerna materi pelajaran yang diberikan. Pengalaman pembelajaran melibatkan peserta didik difabel dan peserta didik normal mampu memberi banyak manfaat yang tidak diperoleh di sistem pendidikan pada umumnya.
Berbagai Macam Manfaat Pendidikan Inklusi Untuk Peserta Didik Difabel dalam menempuh pendidikan melalui sistem inklusif diantaranya :
- Kemampuan sosialisasi siswa difabel dapat meningkat secara signifikan. Para ABK memang harus bergaul di lingkungan yang sama dengan anak-anak normal sehingga tidak merasa dikucilkan. Selanjutnya, kemampuan sosialisasi tersebut membuat siswa difabel mampu menyikapi diskriminasi dan bullying dengan cara yang tepat.
- Perkembangan intelektual siswa difabel dapat berlangsung secara maksimal bila menerima materi pelajaran sesuai dengan usia dan kapasitas pola pikirnya.
- Perbedaan yang dihadapi siswa difabel akan memicu kematangan emosional sehingga tidak mudah merasa rendah diri dan putus asa. Setiap manusia memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kondisi disabilitas bukanlah halangan untuk melakukan berbagai hal yang dapat dilakukan orang normal.
- Para siswa difabel juga berkesempatan mempelajari cara merawat diri sendiri bila terbiasa menjalani keseharian dengan siswa-siswa normal.
- Motivasi pribadi siswa-siswa difabel untuk hidup mandiri dan menggapai cita-cita akan semakin besar.
- Siswa difabel akan merasa lebih siap menghadapi realita dunia kerja karena tidak mendapatkan perlakuan khusus sejak menempuh pendidikan.
Tumbuh kembang alat indra serta anggota tubuh lainnya yang tidak mengalami cacat dapat berlangsung maksimal karena mendapatkan stimulasi setiap hari selama siswa difabel menjalani KBM.
Rencana Induk Pengembangan
Pendidikan Inklusif
Grand Design Tingkat Nasional Tahun 2019 - 2024 sudah disahkan Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Dra. Poppy Dewi Puspitawati, MM selaku. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2019.
Penyusunan oleh Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidikan merupakan prioritas pembangunan sejak Indonesia merdeka seperti amanat Pembukaan UUD 1945 dan dipertegas Pasal 31. Penyelenggaraan pendidikan secara umum bisa diperoleh dan dirasakan seluruh warga negara Indonesia. NKRI menjamin masing-masing warga negara berhak dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya tanpa diskriminasi. Akan tetapi, masih ada warga negara Indonesia yang belum mendapatkan kesempatan memperoleh pendidikan yang layak, secara khusus mereka dengan kategori anak berkebutuhan khusus (ABK). Di sistem pendidikan Indonesia, diatur untuk warga negara dengan kelainan fisik, mental, emosional, sosial dan intelektual termasuk warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat terpencil berhak medapatkan pendidikan khusus.
Secara prinsip masing anak usia sekolah berhak dan wajib mengikuti pendidikan bermutu dan berkualitas. ABK mempunyai beberapa kendala mengikuti pendidikan, diantaranya sifat disabilitasnya dan masyarakat dengan sukarela menerima kondisinya tersebut. Pendidikan untuk ABK bisa dilakukan dengan dua cara, yakni bergabung dengan anak-anak normal di sekolah reguler (pendidikan inklusif), atau dengan ikut dalam pendidikan khusus atau SLB/ Sekolah Luar Biasa. Pendidikan inklusif ialah strategi pendidikan yang memebrikan akses untuk anak-anak berkebutuhan khusus dalam mememproleh pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya. Inklusi ialah sistem dengan penempatan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan (kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, orang tua, siswa, masyarakat dan pembina pendidikan) bersama-sama melakukan inovasi dan mendukung lingkungan pendidikan yang kondusif terhadap peserta didik termasuk ABK supaya dapat berkembang potensi dalam dirinya secara maksimal.
Ditargetkan tahun 2021 seluruh sekolah di Indoensia menyelenggarakan pendidikan inklusif. kebijakan tersebut sebagai dasar pertimbangan dilakukan review terhadap Peta Jalan Pendidikan Inklusif supaya menyesuaikan kondisi dengan dimulai pendidikan inklusif sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024. Untuk semua pihak yang berpartisipasi menyusun rencana induk ini menjadi bagian penting dalam memberikan layanan pendidikan bermutu dan berkualitas untuk anak-anak atau peserta didik berkebutuhan khusus (ABK).
Sistem pendidikan inklusif yang berhasil diselenggarakan turut mendukung meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia. Selanjutnya mampu menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghargai pada masing-masing peserta didik normal, sebab peserta didik difabel juga mempunyai hak hidup dan sama-sama mempunyai hak pendidikan.