Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Universitas Di Indonesia Yang Membuka Hukum Pidana Islam

KUHP


Sebagai mahasiswa hukum tentunya akan mengetahui konsentrasi yang akan dipilih. Terlebih pada hukum pidana di berbagai universitas di Indonesia. Dimana di dalam hukumnya telah mengacu pada KUHP. Hukum pidana adalah aturan terkait pelanggaran serta kejahatan kepentingan umum. Di dalamnya telah mengatur perbuatan dan ancaman hukuman.


Banyak kalangan masyarakat yang memberikan stigma negatif terhadap hukum pidana Islam. Ketika mendengarnya saja begitu kesal dan menjengkelkan. Pasalnya aturan didalamnya dianggap kasar, sadis, hingga tak menghargai HAM. Tidak hanya itu saja, deretan stigma negatifnya sudah menyebar di elemen masyarakat.


Jika di telaah lagi lebih dalam. Aturannya tidak sekedar rajam, potong tangan ataupun cambuk. Namun hukumnya berdasar dan bersumber dari Allah. Sebenarnya tidak semenakutkan dari bayangan yang beredar. Kita saja yang kurang mengenal dan memahaminya lebih dalam lagi. #khairpedia


Kurangnya pengetahuan mampu membuat akal dan logika menjadi tak seimbang. Sehingga sangat perlu bagi kita agar mengetahuinya terlebih dahulu. Caranya dengan mempelajarinya. Agar nantinya KUHP serta hukum Islam dapat menyatukan aturan.


Berbeda dengan hukum ekonomi Islam yang cenderung biasa saja pada masyarakat. Namun ketika hukum pidana Islam di terapkan pada lingkup masyarakat. Maka akan berhubungan langsung dengan negara serta tujuan pendiriannya. Terutama pada hal menegakkan hukum serta mengatur ketertiban.


Semua hukum yang sedang di terapkan pada sebuah negara. Merupakan hal yang sifatnya mengatur dan menjaga ketertiban. Memang hukum Islam datangnya dari Tuhan. Dimana kebenaran dan keadilan adalah sesuatu yang perlu di tegakkan.


Sejarah KUHP dan Hukum Pidana Islam

Menelaah lebih dalam kedua hukum yang terdapat di Indonesia. Sebagai upaya penertiban agar berjalan sebagaimana semestinya. Inilah awal mula sejarah dari keduanya.


KUHP

Bentuk produknya hukum yang merupakan peninggalan oleh kolonial Belanda. Asal mulanya dari Hindia Belanda yang di buatkan perundangan melalui lembar negara. Namun penerapannya hanya di berlakukan pada Pulau Jawa dan Madura saja. Barulah terjadi perubahan pada 20 September 1958. Dimana penegasannya berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.


Setelah sekian tahun lamanya memakai aturan yang telah dibuat Belanda. Maka DPR melakukan revisi undang- undang. Akan tetapi perubahannya mengundang kontroversi. Seperti halnya pasal penghinaan khususnya terhadap Presiden dan Wapres. Namun penolakannya berimbas panjang hingga berakhir dengan demonstrasi.


Hingga akhirnya terdapat penundaan dalam pengesahannya. Kata ketua DPR akan di lakukan pembahasan lagi terkait pasal yang kontroversial. Akan tetapi baru – baru ini di tengah pandemi terjadi pengesahan yang terulang. Sehingga membuat pemberontakan lagi dari masyarakat. Sebeb tidak sesuai dengan aspek kehidupan yang terjadi.


Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam adalah aturan penegakan keadilan yang sudah mendapat perhatian. Kehadirannya mengacu pada ajaran Islam. Perkembangannya pun cukup pesat ketimbang hukum pidana konvensional. Hal itu di lihat dari pertumbuhan sejak periodenya risalah Rasulullah. Hingga terjadinya modifikasi di era modern sekarang ini. 


Hukumnya di peruntukkan kepada semua umat manusia. Tidak hanya golongan tertentu saja. Baik itu berbeda adat, tradisi, keluarga maupun sejarahnya. Pembuatannya hukum Islam agar tidak terpengaruh adanya perubahan waktu. Sehingga tidak menimbulkan tuntutan mengubah kaidah ataupun teori dasarnya.


Di Indonesia terdapat beberapa universitas yang membuka hukum pidana Islam. Di antaranya UIN SGD Bandung, UIN Surakarta dan UIN Surabaya. Namun UIN Ar Raniry dan UIN Raden fatah palembang juga menyuguhkan konsentrasi tersebut. Dari beberapa perguruan tinggi tersebut memberikan pengetahuan khusus tentang hukum. Sehingga pandangan hukumnya lebih luas serta terhindar dari stigma negatif.


Dari seluruh mahasiswa inilah yang nantinya dapat memberikan perubahan masyarakat. Pemberian pengetahuan yang lebih detail dan mendalamlah yang mampu mengubahnya. Sebab jika tidak diberikan pengertian sekarang maka pandangan negatif berlanjut.


Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek kehidupan hingga pemerintahan telah tercantum dalam hukum. Hal itu sebagai perwujudan bahwa Pancasila merupakan landasan dasar. Maka sangat perlu melakukan pengembangan hukum. Dimana sudah terealisasi dengan RUU yang lama.


Perlunya Revisi UU

Pedoman aturan yang telah ada selama 50 tahun lebih. Namun hasilnya banyak menuai pro dan kontra pada kalangan masyarakat. Seperti akhir-akhir ini yang sedang ramai menjadi perbincangan. Bahwa sudah menjadi perhatian publik sehingga perlunya revisi KUHP. Inilah alasan di lakukan pembaharuan:


Upaya Rekodifikasi 

Cangkupannya mengenai konsolidasi dan mensinkronkan sebuah aturan hukum pidana. Baik itu secara vertikal maupun horisontal lingkup semua elemen. Sehingga dapat di masukkan pada undang – undang yang sudah tersistem. Upayanya juga di gunakan dalam penyelesaian masalah  yang telah muncul. Hal itu di karenakan adanya pemberlakuan Weboek Van Strafrecht Voor Nederlandsch Indie.


Upaya Harmonisasi

Sebuah upaya guna melakukan hamonisasi pada rancangan. Nantinya akan ada penyesuaian antara KUHP serta perkembanganya hukum pidana. Dimana yang di revisi adalah bersifat universal dalam pengembangkan modernisasi. Beberapa yang di tinjau terkait filosofi pembalasan klasik untuk di lakukan perubahan. Dimana acuan aturannya hanya pada perbuatan semata. Sehingga mengubahnya menjadi filosofi integratif. Antara lain aturan pada aspek perbuatan, korban kejahatan ataupun pelakunya.


Dapat kalian ketahui perbedaan keduanya dari KUHP serta hukum pidana Islam. Sehingga hukum pidana adalah aturan yang saat ini di terapkan pada negara kita. Dimana kebutuhannya untuk mengatur kehidupan antar manusia. #khairpedia