Setelah mengabdi dalam waktu tertentu, ada kalanya seorang guru dinilai siap untuk menjadi pemimpin dan mengambil posisi sebagai kepala sekolah. Namun posisi sebagai kepala sekolah ini tidak diberikan begitu saja. Tidak hanya mengandalkan lamanya pengabdian, seorang guru harus mengikuti sebuah diklat. Ada banyak syarat mengikuti diklat calon kepala sekolah tersebut.
Tujuan Diklat Calon Kepala sekolah
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan utama Diklat Calon
Kepala sekolah adalah untuk menumbuhkan dan mengembangkan bidang pengetahuan, sikap,
dan juga ketrampilan para calon kepala sekolah, khususnya pada kompetensi
kepribadian, agar bisa tercipta para aparatur pendidikan yang berperan sebagai seorang
pembaharu dan juga perekat persatuan dan juga kesatuan bangsa, serta mampu menciptakan
kesamaan garis visi dan juga dinamika dalam pola pikir dalam rangka melaksanakan
tugas dan pembangunan di bidang pendidikan.
Melalui aturan permendiknas dengan nomor 13 pada tahun 2007,
pemerintah melalui kementerian pendidikan sudah mengatur mengenai standar kompetensi
kepala sekolah. Paling minimal, terdapat 5 dimensi kemampuan dan kompetensi yang
perlu dimiliki oleh kepala sekolah, yang sudah diatur dengan baik dalam poin-poin
permendiknas tersebut, yaitu kemampuan kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial,
kompetensi kewirausahaan, kemampuan supervise, dan juga kemampuan sosial.
Dengan kata lain, diklat calon kepala bertujuan untuk
penguatan pengetahuan, penguatan ketrampilan dan juga sikap, khususny dalam
bidang :
- 1) Kemampuan Manajerial; yang meliputi Teknik Analisis dalam Manajemen; Pengembangan perancangan RKS dan RKAS, kemampuan Pengelolaan materi Kurikulum, Pengelolaan bidang Keuangan, Pengelolaan tenaga PTK, Pengelolaan para Peserta Didik, dan juga Pengelolaan bidang Sarana Prasarana.
- 2) Kewirausahaan; yang meliputi Pengantar, Konsep, dan Pengembangan bidang Kewirausahaan.
- 3) Skill Supervisi Guru dan juga Tenaga Kependidikan.
- 4) Skill Kepemimpinan; yang meliputi Kepemimpinan dalam Pembelajaran dan juga Kepemimpinan dalam Perubahan.
- 5) Pengembangan seluruh bidang di Sekolah dengan Berdasarkan pada 8 SNP.
- 6) melakukan usaha perubahan dan pengembangan pengetahuan, sikap, skill dan keterampilan, serta implementasinya.
Diklat ini bertujuan untuk melihat kualifikasi guru apa sudah layak untuk memimpin sebuah sekolah. Karena itu untuk mengikuti diklatnya saja, guru harus memenuhi beberapa kriteria. Umumnya ada 5 kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi agar guru dinilai pantas untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah. Berikut ini adalah ulasan dari syarat tersebut:
1. Memiliki Gelar Akademi dari Perguruan Tinggi
Memiliki gelar akdemik di bidang kependidikan adalah syarat mutlak seorang guru ingin mengikuti diklat calon kepala sekolah. Gelar akademik yang dimiliki haruslah dalam kualifikasi S1 atau sarjana atau minimal adalah D-IV atau diploma empat.
Tidak hanya sekedar memiliki gelar yang disebutkan saja di bidang kependidikan. Gelar tersebut juga harus didapatkan dari perguruan tinggi yang sudah diakui akreditasinya. Tidak harus perguruan tinggi negeri. Gelar yang didapatkan dari perguruan tinggi swasta juga bisa digunakan yang penting perguruan tinggi memiliki akreditasi yang memadai. #khairpedia
2. Memenuhi Batas Usia Pelamar
Syarat mengikuti diklat calon kepala sekolah selanjutnya adalah memenuhi batas usia di saat melamar. Batas usia untuk mengikuti diklat calon kepala sekolah sendiri adalah 55 tahun. Ini adalah batas usia maksimal saat melamar sebagai peserta diklat calon kepala sekolah.
Untuk batas minimal usianya tidak ada, yang paling penting adalah pemenuhan syarat dan kualifikasi untuk mengikuti diklat. Jadi sangat dimungkinkan untuk seorang guru mengikuti diklat di usia yang lebih muda daripada 55 tahun.
3. Telah Mengabdi di Satu Jenjang Pendidikan
Seorang guru yang ingin mengikuti diklat calon kepala sekolah tentu saja harus sudah mengabdikan dirinya pada dunia pendidikan. Kriteria untuk mengikuti diklat sendiri adalah seorang guru harus mengabdi dalam jenjang waktu tertentu di satu jenjang pendidikan.
Untuk jenjang pendidikan sekolah dasar ke atas harus memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya adalah 5 tahun. Berbeda untuk calon kepala sekolah TK atau RA, pengalaman mengajar yang dibutuhkan dan menjadi syarat adalah sekurang-kurangnya selama 3 tahun.
4. Memiliki Pangkat Minimal
Jika ingin mengikuti diklat calon kepala sekolah, seorang guru di sekolah negeri yang telah berstatus PNS harus memiliki pangkat. Minimal sudah termasuk golongan III C bagi guru yang sudah berstatus PNS. Namun bukan berarti guru yang tidak berstatus PNS tidak bisa mengikuti diklat ini juga.
Bagi guru yang non PNS pangkat minimal ini bisa dibuktikan dengan surat kepangkatan. Surat ini bisa didapatkan dari lembaga yang menaungi tempat guru mengajar. Keterangan kepangkatan juga bisa dikeluarkan oleh yayasan dari sekolah tempat mengajar.
5. Dapat Membuktikan Diri Sebagai Guru dan Memiliki Sertifikat Pendidik
Syarat terakhir untuk dapat mengikuti diklat calon kepala sekolah adalah dapat membuktikan statusnya sebagai guru pada saat melamar. Bukti sebagai guru bisa didapatkan dari kepala sekolah dari sekolah sebelumnya yang berupa surat keterangan. Selain surat keterangan bukti tersebut juga harus dilengkapi dengan sertifikat pendidik yang juga akan dilampirkan. #khairpedia
Itulah kualifikasi dan syarat mengikuti diklat calon kepala sekolah bagi guru-guru yang ingin mendaftar. Tentu saja, ada banyak kualifikasi dan kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang guru. Namun tahap ini harus dilalui agar seorang guru bisa membuktikan dirinya pantas untuk menjadi seorang kepala sekolah.