Untuk menjadi konsultan pajak, setiap orang harus mengikuti tes yang disebut dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian ini juga sering kali disingkat USKP dan memiliki tiga jenjang sertifikasi yaitu A, B, dan C. Untuk para peserta baru yang baru saja mengikuti tes ini. Maka harus mengambil sertifikasi A terlebih dahulu.
Tentu saja, sebagai peserta baru pastinya tidak terlalu mengetahui bagaimana cara pendaftaran ujian ini. Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bagi para peserta baru yang ingin mendaftar untuk mengikuti USKP. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat, ya!
1. Menyiapkan Data yang Diperlukan
Hal pertama yang harus dilakukan sebelum mendaftar ujian adalah menyiapkan dokumen-dokumen dan data yang diperlukan. Untuk sertifikasi tingkat A sendiri dokumen yang diperlukan adalah fotokopi legalisir ijazah dari program akuntansi maupun perpajakan. Ijazah minimal adalah tingkat D-III sampai S1. Fotokopi juga harus memiliki cap basah yang menunjukkan keasliannya.
Kemudian pas foto ukuran 4x6, kartu tanda penduduk atau KTP dan surat pernyataan peserta ujian yang sudah diberi materai dan ditandatangani. Siapkan dokumen dan data tersebut baik dalam bentuk fisik maupun bentuk digital. #khairpedia
2. Membuat Akun di Situs KP3SKP
Tahapan selanjutnya untuk mendaftar ujian sertifikasi konsultan pajak adalah membuat akun. Setelah semua data sudah disiapkan, selanjutnya para peserta baru bisa membuat akun di situs resmi KP3SKP.or.id.
Isi data dan formulir sesuai dengan petunjuk yang ada, pastikan data yang diisi sudah benar. Selain benar pastikan alamat email dan nomor telepon yang dimasukkan di dalam data dalam keadaan aktif dan bisa diakses.
3. Mengupload Seluruh Dokumen
Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, dokumen harus disiapkan dalam bentuk fisik maupun digital. Bentuk digital dokumen akan di upload pada akun yang sudah dibuat sebelumnya. Upload dokumen sesuai dengan kolom dan ketentuannya. Peserta nantinya juga akan diminta untuk mengambil foto selfie sebanyak tiga kali untuk face recognition.
4. Menunggu Proses Verifikasi
Setelah semua data sudah di upload, selanjutnya para peserta baru tinggal menunggu saja semua data tersebut diverifikasi. Jika seluruh data yang diupload sudah sesuai dengan ketentuan, maka akan dikirimkan email konfirmasi pada email yang digunakan untuk mendaftar. Namun jika tidak sesuai, maka pendaftaran akan ditolak. Jika ditolak pada badan email akan ada penjelasan dan alasannya.
Email verifikasi juga akan dilengkapi dengan virtual account, Adapun virtual account ini bisa digunakan para peserta. Untuk menyelesaikan biaya pendaftarannya, pembayaran ini sebaiknya dilakukan paling lama 1x24 jam sejak email verifikasi dan virtual account diterima.
5. Mengirimkan Surat Peserta Ujian Ke Gedung IKPI
Tahap selanjutnya adalah mengirimkan surat peserta ujian ke Gedung IKPI. Perlu diingat yang dikirim hanyalah surat peserta ujian saja dan tidak perlu dokumen atau berkas lainnya. Biasanya batas pengiriman dokumen ini berbeda-beda tanggalnya. Jadi untuk mengetahui batas pengiriman, peserta harus selalu mengawasi situs dan media sosial resmi.
Itulah cara daftar ujian sertifikasi konsultan pajak setelah peserta dinyatakan lulus proses pendataran. Para peserta masih harus melakukan proses daftar ulang lagi untuk memastikan posisi peserta pada ujian sertifikasi ini. Jalan untuk mendapatkan sertifikasi dan mengikuti tes ini memang panjang dan berliku.
Namun dengan mengumpulkan banyak informasi, persiapan yang matang, dan berhati-hati dalam melakukan prosesnya. Para peserta pasti bisa melewati setiap tahapannya dan berhasil mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan untuk menjadi konsultan pajak. #khairpedia