Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih banyak lulusan D3, bahkan banyak juga yang ingin ikut Tugas Belajar, namun kendalanya bagi mereka dengan lokasi pekerjaan atau penempatan tugas yang jauh dari mana akses fasilitas umum, transportasi bahkan akses fasilitas pendidikan tinggi sangat sulit untuk mengikutinya. Terutama bagi PNS di daerah terpencil, terluar dan di perbatasan. Pasti sangat susah kalau mengajukan izin belajar. #khairpedia
Program Beasiswa D3 ke S1
Saat ini Tugas Belajar juga tersedia dari D3 untuk yang ingin ke S1. Seperti penawaran Beasiswa Afirmasi Sarjana (S1) Universitas Terbuka. Beasiswa ini ditujukan untuk pegawai Kemenkeu berprestasi dengan prestasi terukur dan jelas pegawai yang bekerja di kantor yang masuk zona terluar, terdepan dan zona perbatasan.
Ketentuan Umum Tugas Belajar diberikan dalam rangka menuntut ilmu, mendapatkan pendidikan atau latihan keahlian dengan biaya negara.
Syarat uatam adalah minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS dengan Akreditasi minimal adalah “B” untuk jurusan pilihan. #khairpedia
Syarat Wajib dan Syarat Khusus Beasiswa PNS
Syarat Wajib yaitu harus membawa atau mengumpulkan surat tugas dari pejabat berwenang. Jurusan dan bidang ilmu pilihan harus sesuai dengan pengetahuan atau keahlian jabatan pada organisasi. Wajib melepaskan jabatan struktural atau fungsional. Tidak sedang menjalani hukum disiplin tingkat sedang atau berat. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
Syarat Khusus diantaranya adalah PNS berusia maksimal usia 25 tahun untuk program D1, D2, D3 dan S1. Kemudian berusia maksimal 37 tahun untuk program S2. Adapun untuk program S3 berusia maksimal 40 tahun.
Usia PNS Daerah Terpencil, Tertinggal, dan Terluar adalah sebagai berikut.
1. Maksimal usia 37 tahun untuk program D1, D2, D3 dan S1
2. Maksimal usia 42 tahun untuk program S2
3. Maksimal usia 47 tahun untuk program S3
Jangka Waktu Pendidikan yang ditentukan adalah,
1. Program D1 maksimal 1 tahun
2. Program D2 maksimal 2 tahun
3. Program D3 maksimal 3 tahun
4. Program D4/S1 maksimal 4 tahun
5. Program S2 maksimal 2 tahun
6. Program S3 maksimal 4 tahun
Kondisi di atas dapat diperpanjang maksimal 1 tahun atas persetujuan instansi. Apabila sudah diperpanjang namun belum dapat menyelesaikan masa belajar maka bisa diperpanjang lagi maksimal 1 tahun dan statusnya berubah menjadi “izin belajar”.
Masa Selesai Belajar untuk PNS wajib bekerja kembali setelah masa tugas belajar selesai. Wajib kerja selama dua kali masa tugas belajar (n) atau 2 x n.
Contoh: 2 x 4 = 8 tahun wajib kerja.
PNS bisa melakukan tugas belajar kembali secara berturut-turut dengan syarat sebagai berikut :
1. Mendapat ijin dari pimpinan instansi
2. Prestasi pendidikan sangat memuaskan
3. Jenjang pendidikan bersifat linier
4. Dibutuhkan oleh organisasi.
Program Beasiswa SSMP Tahun 2023
Peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) sangat penting dalam mendukung sinergi perencanaan pusat dan daerah serta meningkatkan kualitas layanan dan kinerja PNS agar dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas membuka kesempatan bagi para PNS yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau unit kerja setingkat yang menangani perencanaan, unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, unit kerja lainnya yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan, dan/atau para PNS yang uraian pekerjaannya berhubungan dengan perencanaan pembangunan untuk mengikuti Program Beasiswa yang dikelola Pusbindiklatren Bappenas tahun 2023. #khairpedia
Program beasiswa yang ditawarkan pada tahun 2023 meliputi program beasiswa Split-Site Master’s Program (SSMP) kerja sama dengan Australia Awards in Indonesia (AAI).
Calon peserta Program Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas Tahun 2023 diharuskan mendaftar melalui situs http://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id. Pendaftaran melalui faksimile dan pos-el (email) tidak kami proses lebih lanjut.
Proses seleksi program Beasiswa SSMP Tahun 2023 meliputi tahapan seleksi administrasi, tes potensi akademik (TPA), dan Test of English as a Foreign Language (TOEFL) serta akan ada penambahan proses seleksi, berupa tes IELTS dan wawancara oleh Joint Selection Team (JST) AAI. Persyaratan administrasi berupa dokumen pendukung harus dikirimkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke: Pusbindiklatren Bappenas (Beasiswa Pendidikan SSMP Tahun 2023), Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat 10320, paling lambat tanggal 15 Oktober 2022 (cap pos).
Dokumen pendukung pengusulan calon penerima beasiswa yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Surat usulan dari Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD setempat dengan tembusan eselon 2 atasan langsung, yang menyebutkan nama peserta yang diusulkan dan telah memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan, belum pernah mengambil/memiliki gelar S2 untuk yang melamar beasiswa gelar S2;
- Hasil cetak formulir registrasi online yang telah diisi lengkap, bermaterai, bertanda tangan asli calon peserta dan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta stempel cap basah pada posisi tanda tangan Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD;
- Salinan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan cap basah;
- Salinan SK kepangkatan III/a dan SK terakhir yang telah dilegalisasi;
- Formulir pernyataan pengembangan SDM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian/SDM/BKD serta disesuaikan dengan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia di masing-masing instansi (formulir terlampir); serta
- Dokumen Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Human Capital Development Plan (HCDP) yang terdapat di masing-masing instansi, sesuai dengan surat kami dengan nomor 847/P.01/05/2019 pada tanggal 29 Mei 2019 perihal Hasil dan Tindak Lanjut Kegiatan Rapat Koordinasi dan Workshop Penyusunan Rencana Pengembangan SDM ASN Pembangunan.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file lampiran di bawah ini.
>>Seleksi Program Beasiswa PNS<<
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi:
Kantor Pusbindiklatren Bappenas
Tim Penyelenggaraan Pendidikan
Jalan Proklamasi no. 70 Jakarta Pusat 10320
Telepon: 021 31928280, 31928285
Pos-el: pusbindiklatren@bappenas.go.id
Situs: htttp://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id.