Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Cek Syarat Daftar, Ketentuan Pelaksanaan, Hingga Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak


Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak bisa menunjang profesi yang dilakukan dengan melakukan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Ujian yang biasa disingkat USKP tersebut diadakan oleh komite khusus yaitu Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Jika peserta berhasil lulus dalam USKP, Konsultan Pajak akan mendapatkan sertifikat.

Sertifikat itu sendiri berisi tentang keahlian yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak dalam menjalankan tugas di bidangnya. Oleh karenanya, Sertifikat Konsultan Pajak sangat dibutuhkan jika ingin membuka usaha praktek sebagai konsultan pajak. Untuk informasi yang lebih lengkap, berikut ulasannya.

Tingkatan Sertifikat

Perlu diketahui bahwa melakukan sertifikasi tidak hanya untuk satu jenis sertifikat saja, tetapi terdapat tiga tingkatan, antara lain:

  • A merupakan sertifikat yang akan berguna menjadi seorang konsultan pajak yang khusus menangani orang pribadi atau perorangan.
  • B merupakan sertifikat yang digunakan oleh konsultan yang akan memanfaatkan jasanya untuk wajib pajak (WP) badan.
  • C merupakan sertifikat yang akan digunakan untuk menjadi konsultan pajak internasional.

Persyaratan Daftar USKP Online

Untuk mengikuti ujian, calon peserta bisa melakukan pendaftaran secara online atau daring dan mengetahui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, berikut informasi lengkapnya:

1. Sertifikasi A

Untuk melakukan ujian Sertifikasi A, calon peserta harus melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini:

  • Calon peserta ujian memiliki ijazah dengan pendidikan paling rendah Diploma III pada Program Studi Akuntansi atau Prodi Perpajakan. Selain itu,calon peserta yang memiliki ijazah Strata 1 atau Diploma IV semua jurusan perguruan tinggi yang sudah terakreditasi juga bisa mendaftarkan diri. Ijazah Strata 1 atau Diploma IV perguruan/sekolah tinggi kedinasan juga memenuhi syarat pendaftaran.
  • Pas foto terbaru calon peserta berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4x6.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  • Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru yang bisa diunduh melalui situs resmi KP3SKP yaitu kp3skp.or.id.

2. Sertifikasi B

Sedikit berbeda dengan syarat Sertifikasi A, berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta ujian:

  • Calon peserta ujian memiliki ijazah paling rendah Strata 1 atau Diploma IV untuk semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi atau ijazah dari sekolah/perguruan tinggi kedinasan.
  • Fotokopi Sertifikat USKP A dan KTP.
  • Pas foto berwarna paling baru yang menggunakan latar belakang merah berukuran 4x6.
  • Surat Pernyataan Peserta Ujian terbaru sesuai dengan periode ujian yang bisa diunduh di situs resmi KP3SKP.

3. Sertifikasi C

Untuk melakukan Sertifikasi C yang bermanfaat untuk menjadi konsultan pajak internasional, berikut syarat-syaratnya:

  • Calon peserta memiliki ijazah semua jurusan perguruan tinggi terakreditasi paling rendah Strata 1 atau Diploma IV atau bisa juga ijazah pada perguruan/sekolah tinggi kedinasan.
  • Fotokopi KTP dan USKP B.
  • Pas foto terbaru berukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
  • Mengunduh surat pernyataan terbaru melalui kp3skp.or.id.

Ketentuan Pelaksanaan USKP Online

Setelah melengkapi beberapa syarat yang ditentukan sesuai dengan tingkatan sertifikasi, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dulu ketentuan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak secara online. Berikut informasi lengkapnya:

  • Calon peserta harus melakukan identifikasi dan autentifikasi berupa pengambilan foto dan tanda tangan secara digital.
  • Mempersiapkan perlengkapan ujian berupa laptop atau komputer dengan spesifikasi tertentu dan mengunduh aplikasi USKP pada situs resmi KP3SKP.
  • Selain perangkat, calon peserta juga harus memastikan koneksi internet yang digunakan sudah stabil dan daya listrik yang memadai agar ujian bisa berjalan dengan lancar.
  • Ruangan ujian juga harus dipersiapkan sebaik mungkin agar tidak ada gangguan dengan syarat satu ruangan hanya untuk satu peserta.
  • Harus menggunakan ruangan dengan kondisi tenang dan tidak diperbolehkan ada suara apa pun, seperti televisi, musik, dan lainnya.
  • Menghadiri jadwal ujian tepat waktu dan jika terjadi keterlambatan saat masuk aplikasi, peserta tetap bisa mengikuti ujian dengan waktu yang tersisa (tidak ada perpanjangan waktu).
  • Menggunakan pakaian rapi dan sopan, serta melakukan proses pengenalan wajah (tanpa masker atau filter yang bisa menghambat proses pengenalan wajah) hingga berhasil agar bisa melakukan proses lanjutan.
  • Mengatur pencahayaan ruangan dengan baik agar proses pengenalan wajah bisa berjalan lancar dan sumber cahaya harus berada di depan peserta ujian.
  • Peserta ujian bisa menggunakan fitur break time maksimal dua kali pada aplikasi USKP jika ingin pergi ke kamar kecil dengan durasi masing-masing 10 menit.
  • Mengerjakan ujian secara jujur tanpa bantuan siapa pun dan atau beberapa barang, seperti kalkulator, pensil, pena, ponsel, kertas, dan yang lainnya.

Biaya USKP Setiap Tingkatan

Untuk melakukan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, biaya  setiap peserta akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan sertifikasi yang dibutuhkan. Berikut informasi lengkap biaya USKP Online:

  • Ujian Sertifikasi A dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp500.000,00 dan biaya ujian untuk peserta baru dikenakan biaya Rp2.500.000,00. Sementara itu, peserta mengulang akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000,00/mata ujian dengan batas biaya maksimal untuk mengulang sebanyak Rp2.000.000,00.
  • Untuk Ujian Sertifikasi B, calon peserta dikenakan biaya pendaftaran yang sama dengan Sertifikasi A. Namun, untuk peserta baru dikenakan biaya ujian sebesar Rp3.500.000,00 dan Rp800.000,00 untuk biaya mengulang per mata ujian dengan batas biaya maksimal sebesar Rp3.000.000,00.
  • Biaya pendaftaran Ujian Sertifikasi C juga sama dengan ujian yang lain yaitu Rp500.000,00 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp5.500.000,00. Untuk peserta yang mengulang akan dikenakan biaya Rp1.600.000,00 per mata ujian dengan batas maksimal biaya sebesar Rp4.000.000,00.

Itulah beberapa hal yang harus diketahui saat akan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak. Agar bisa menjalankan ujian dengan lancar dan hasil memuaskan bisa didapatkan, calon peserta harus bisa mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan semaksimal mungkin.