Beasiswa Pancakarsa 2022 akan dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mahasiswa S1 berusia 16-30 tahun yang berdomisili di Kabupaten Bogor. Beasiswa ini dikhususkan untuk para mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di 67 universitas mitra, mulai dari IPB hingga Universitas Pakuan Bogor. Pendidikan anak muda harus diperkuat, keahliannya wajib diakomodasi serta memaksimalkan potensi, supaya berdampak positif dan berskala luas bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat.
Beasiswa ini juga bisa didapatkan untuk mahasiswa yang menempuh perkuliah di universitas di bogor. Biaya perkuliahan yang semakin tinggi menyebabkan banyak calon mahasiswa yang memilih universitas di bogor yang murah bahkan dengan adanya beasiswa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, maka biaya perkuliahan juga akan semakin terjangkau.
Sebanyak 1.200 peserta berprestasi tahun lalu telah mendapatkan Beasiswa Pancakarsa. Selanjutnya tahun ini, proses seleksi kembali dilalukan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan penyeleksian prestasi. Selain universitas negeri, Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di universitas swasta di Bogor. Saat ini universitas swasta di bogor yang murah semakin diminati oleh calon mahasiswa karena realita saat ini persaingan memasuki kampus negeri sangat kom petitif, sehingga pilihan kedua adlaah kampus swasta dengan biaya yang murah atau terjangkau.
Seleksi administrasi atas dasar kelengkapan berkas yang dikumpulkan melalui sistem online. Selanjutnya, proses seleksi prestasi dilaksanakan berdasarkan prestasi peserta yang dihitung menurut ketetapan kuantifikasi panitia. Semakin memiliki banyak prestasi, artinya nilai yang didapatkan juga semakin tinggi.
Persyaratan Beasiswa Pancakarsa untuk S1
- KIA/KTP
- Akta kelahiran (fotocopy)
- Pas foto berwarna 4 x 6
- Formulir pendaftaran online
- Surat keterangan domisili/ Kartu Keluarga (KK)
Dokumen dan Pemberkasan untuk Mahasiswa Baru,
- Ijazah/SKHUN
- Tanda lulus SNMPTN/SBMPTN, surat diterima di PTN (khusus pendaftar yang masuk ke PTN)
- Surat pengantar permohonan beasiswa dari sekolah asal
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
Syarat Dokumen dan Pemberkasan Mahasiswa Status Aktif atau Sedang Kuliah
- Surat keterangan aktif kuliah.
- Transkrip nilai semester terbaru
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain
Persyaratan Umum Lainnya
Beasiswa Pancakarsa dapat didapatkan dengan memenuhi salah satu atau lebih persyaratan sebagai berikut:
- Lulusan MA/SMK/SMA dengan peringkat kelas 1 sampai dengan 3 di sekolahnya, dibuktikan surat keterangan prestasi akademik dari kepala satuan pendidikan.
- Memiliki prestasi bidang keagamaan, seperti tahfidz Al Quran minimal 5 juz, dibuktikan dengan sertifikat tahfidz dari pondok pesantren, satuan pendidikan, lembaga pendidikan lain atau hasil seleksi tim.
- Memiliki prestasi bidang kesenian dalam bentuk juara 1 minimal tingkat kabupaten dan dengan dibuktikan melalui piagam penghargaan.
- Memiliki prestasi bidang kepemudaan dalam bentuk juara 1 minimal tingkat kabupaten dan dibuktikan dengan piagam penghargaan.
- Memiliki prestasi bidang olahraga, yaitu juara 1 minimal tingkat kabupaten dan dibuktikan dengan piagam penghargaan
- Memiliki prestasi bidang kesukarelawanan dengan bukti dokumen resmi dari instansi dalam/luar negeri.
- Mahasiswa berprestasi maksimal semester 7 dengan IPK paling rendah 3,5 di semester berjalan.
Pendaftaran Beasiswa Pancakarsa
Pendaftaram beasiswa ini bisa langsung melalui https://beasiswapancakarsa.bogorkab.go.id/beasiswa/login. Selanjutnya, jumlah nominal beasiswa akan disesuaikan dengan besar UKT di perguruan tinggi masing-masing dengan batas maksimal Rp 10 juta untuk setiap semester.
Pemberian Beasiswa Pancakarsa ini sampai penerima beasiswa lulus kuliah untuk masa perkuliahan maksimal 8 (delapan) semester. Mahasiswa yang diterima wajib melaporkan hasil prestasi akademik dengan IPK minimal 3,5 dan melaporkan semua penggunaan dana kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Tim Koordinasi Pengelolaan Beasiswa Pancakarsa
Beasiswa Pancakarsa dikelola secara transparan dan independen oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Beasiswa Pancakarsa (TKPBP). TKPBP dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 99 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Pancakarsa Bagi Pemuda Berprestasi (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2020 Nomor 100) dan Surat Keputusan Bupati Bupati Bogor Nomor 422.5/573/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Beasiswa Pancakarsa.
TKPBP terdiri atas Tim Koordinasi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor sebagai penanggung jawab; serta Sekretariat yang dikepalai oleh Kepala Bidang Layanan Kepemudaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor. TKPBP bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan, serta monitoring dan evaluasi beasiswa Pancakarsa.
Dasar Pemikiran Beasiswa Pancakarsa
Beasiswa Pancakarsa adalah investasi Sumber Daya Manusia (SDM) jangka Panjang, karena pendidikan merupakan aset besar untuk mempercepat pembangunan di masa depan. Menurut Kemenristek Dikti jumlah masyarakat yang menempuh jenjang pendidikan tinggi di Indonesia masih rendah baru mencapai 34,58% dari populasi pendidikan, artinya 65% lulusan SMA/SMK memutuskan tidak melanjutkan kuliah.
Supaya mahasiswa memiliki integritas pribadi dan menyadari bahwa kuliah bukanlah sekedar rutinitas melainkan tugas dan tanggung jawab yang mulia. Untuk itu dirinya meminta agar mahasiswa penerima beasiswa, belajar dengan serius, dapat mengembangkan potensi diri dengan optimal, sehingga menjadi lulusan yang kreatif, inovatif, berdaya saing global, dan mampu berkiprah dalam pembangunan.
Pemberian Beasiswa Pancakarsa untuk meningkatkan kualitas SDM pada tingkat pendidikan tinggi yang mampu bersaing di kancah lokal, nasional, sebab pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045, serta dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat pendidikan tinggi Kabupaten Bogor dari 25,02 menuju 34,58 menurut sumber data BPS. #Khairpedia