Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kapan Pendidikan Bintara POLRI 2023 Gelombang 2 ?

tes masuk bintara polri

PENGUMUMAN Nomor Peng/ 13 /IV/DIK.2.1./2023 tentang PENERIMAAN BINTARA POLRI GELOMBANG II TAHUN ANGGARAN 2023. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan personel Bintara Polri pada khususnya, maka dalam penyelenggaraan penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.


Berikut ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  2. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;
  3. kuota didik sesuai DIPA : 11.531 orang, terdiri dari: Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang; Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 402 orang; Bintara Brimob sebanyak 500 orang; Bintara Polair sebanyak 100 orang.
  4. buka pendidikan : 25 Juli 2023;
  5. tutup pendidikan : 21 Desember 2023;
  6. lama pendidikan : 5 (lima) bulan;
  7. tempat pendidikan : SPN Polda untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro pria; Pusdik Brimob untuk Bintara Brimob; Pusdik Polair untuk Bintara Polair; Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus, dan Bintara Rekpro wanita.
  8. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

File Pengumuman Asli Bisa di DOWNLOAD melalui link di bawah ini,

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENDIDIKAN BINTARA POLRI GELOMBANG 2 TAHUN 2023


Rujukan Landasan

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Polri;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1717/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2023;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/477/IV/2023 tanggal 4 April 2023 tentang Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023


Tata Cara Pendaftaran Online

  1. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;
  7. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.


Tata Cara Verifikasi di Polres atau Polda setempat

  1. verifikasi dilaksanakan secara offline;
  2. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;
  3. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;
  4. pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator;
  5. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua): sesuai pemberkasan di link berikut ini PEMBERKASAN;
  6. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
  7. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf e) dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  8. melibatkan tenaga ahli outsourcing yang kredibel dan profesional (dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Sarjana Psikologi Indonesia, Auditor IT dan lain-lain) untuk membantu pelaksanaan pengujian/pemeriksaan setiap tahapan tes secara independen, jujur dan tidak KKN serta menginformasikan kepada panitia daerah apabila terdapat permasalahan;
  9. bagi peserta atau orangtua/wali dapat mengadukan jika menemukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran yang dilakukan oleh panitia melalui hotline Whatsapp, Instagram dan aplikasi whistle blowing system berbasis website;
  10. membentuk pengawas internal dari Itwasda dan Bidpropam, serta pengawas eksternal dari tokoh masyarakat/tokoh adat/LSM untuk mengawasi seluruh rangkaian tes penerimaan dan menginformasikan kepada panitia apabila ditemukan ada permasalahan;
  11. untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 di tingkat daerah diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif dan menunjukkan bukti vaksin covid-19 minimal dosis ketiga (booster pertama), apabila tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)


Kata Kunci Utama

pendaftaran brimob gelombang 2,pendaftaran bintara polri,penerimaan bintara polri 2023,daftar polri 2023,pendidikan bintara polri,tes untuk masuk polri,syarat syarat masuk polisi,syarat masuk polri,daftar polisi,cara masuk polri,syarat tes polisi.

Kata kunci terkait : pendaftaran polri,tes masuk bintara polri,tes masuk polri,syarat pendaftaran polisi,daftar polri,pendaftaran polisi,syarat masuk bintara polri,persyaratan masuk polri 2023,pendaftaran polisi bandara,syarat masuk bintara polri 2023,penerimaan polri 2023,pendaftaran kepolisian,biaya kuliah kepolisian,biaya kuliah polwan,biaya masuk bintara polri,daftar polisi 2023,tes polri,persyaratan daftar polisi,pendaftaran polri 2024,biaya masuk polri,akademi polri,syarat mendaftar polisi,daftar bintara polri,syarat daftar polisi,persyaratan masuk polisi,biaya daftar polisi,cara masuk kepolisian,link daftar polisi,daftar jadi polisi,cara mendaftar jadi polisi,daftar kepolisian,biaya pendidikan bintara polri,persyaratan jadi polisi,cara daftar polisi,cara masuk polisi,syarat syarat menjadi polisi,syarat pendaftaran polri,syarat jadi polisi,persyaratan masuk polri,syarat2 masuk polisi,syarat menjadi polisi,syarat masuk polisi,persyaratan pendaftaran polri. #KhairPedia