Ikatan Cendikia | Pendidikan Profesi Guru | Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jalur pendidikan lanjutan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau sarjana terapan, bertujuan untuk memperoleh sertifikat pendidik di berbagai tingkat pendidikan (anak usia dini, dasar, dan menengah).
Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Semua Peserta PPG akan kuliah kembali 1-2 tahun, meski sudah lulus S1 sarjana kependidikan maupun juga non-sarjana kependidikan. Pada tahap akhir, mereka akan mengikuti uji kompetensi guru.
Bagi peserta PPG yang belum memenuhi standar kompetensi pedagogik atau profesional, disediakan program penguatan kompetensi.
PPG diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah pendidikan, seperti kekurangan guru terutama di daerah terpencil, distribusi tidak merata dari tenaga pendidik, kualifikasi pendidik yang tidak mencukupi, kurangnya kompetensi guru, dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dan bidang yang diajarkan.
Pendidikan Profesi Guru
1. Gelar PPG
Lulusan pendidikan profesi akan diberikan gelar yang mengukuhkan status mereka. Menurut Mohammad Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, pendidikan profesi akan memberikan legitimasi kepada profesi guru.
Selain itu, pendidikan profesi juga akan menambahkan gelar Gr di belakang nama guru, karena menurut undang-undang, profesi guru sama pentingnya dengan profesi lainnya seperti dokter. Oleh karena itu, guru dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam bidangnya masing-masing.
2. Tujuan PPG
Tujuan dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk memastikan bahwa kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar terjamin. PPG berlaku baik bagi sarjana dari fakultas pendidikan maupun non-pendidikan yang ingin menjadi guru.
3. Syarat PPG
Namun, untuk dapat mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru, peserta harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh pemerintah. Persyaratan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017, di antaranya mencakup:
- - Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- - Menjabat sebagai guru atau pegawai negeri sipil yang telah diangkat untuk tugas mengajar sebelum akhir tahun 2015.
- - Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- - Terdaftar dalam data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Keunggulan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi mengakui sarjana non kependidikan untuk memasuki ranah profesional sebagai guru. Masa depan para lulusan sarjana di luar FKIP (fakultas keguruan dan ilmu pendidikan) akan berhadapan langsung dengan lulusan FKIP yang telah menjalani empat tahun kuliah kependidikan.
Kebijakan ini, yang membuka pintu bagi sarjana non kependidikan untuk menjadi guru, diatur dalam Permendikbud 87/2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Sarjana dari fakultas non-FKIP ini akan memiliki kebebasan untuk mengajar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat.
Sarjana non kependidikan juga diwajibkan untuk mengikuti seleksi masuk PPG dengan persyaratan yang sama dengan sarjana kependidikan. Meskipun memiliki akses yang setara dengan lulusan FKIP, mereka harus mengikuti dan lulus dari program matrikulasi sebelum memulai PPG.
Di sisi lain, bagi sarjana FKIP yang bidang studinya sesuai dengan mata pelajaran yang akan diajarkan, tidak perlu mengikuti program matrikulasi tersebut. Namun, baik lulusan kependidikan maupun non kependidikan yang akan mengajar di tingkat SMP dan SMA/sederajat, harus mengikuti PPG dengan beban belajar sekitar 36 hingga 40 SKS.
Mengingat bahwa profesi guru adalah profesi khusus, maka pendidikan yang diperlukan juga harus khusus dan memadai. PPG 2024 Gelombang 2 Bagi mereka yang memiliki ambisi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas sebagai calon guru, ada berita baik yang patut disambut.
PPG Prajabatan merupakan program yang ditujukan untuk lulusan S1/D4 yang memiliki keinginan menjadi guru profesional yang berkualitas. Program ini memberikan peluang berharga bagi mereka untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang merupakan syarat mutlak untuk mengajar di lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Berikut adalah jadwal lengkap seleksinya:
- Pendaftaran dan Masuk SIMPKB: 31 Mei – 25 Juni 2024
- Ujian Tahap 1: 31 Mei s/d 25 Juni 2024;
- Bayar Biaya Pendaftaran: 31 Mei – 25 Juni 2024;
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 30 Juni 2024;
- Mencetak Kartu Peserta: 30 Juni s/d 11 Juli 2024;
- Seleksi Tahap 2 (Uji Substansi): 5 – 11 Juli 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 31 Juli 2024
- Pengumuman Jadwal Wawancara: 5 Agustus 2024
- Wawancara Seleksi Tahap 3: 7 – 19 Agustus 2024
- Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Tahap 3: 24 Agustus 2024;
Persyaratan Daftar PPG Prajabatan Tahun 2024 Gelombang 2
1. Persyaratan PPG Prajabatan 2024
Untuk dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- 1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- 2. Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah dalam Dapodik dan Simpatika
- 3. Maksimal berusia 32 tahun (31 Desember 2024)
- 4. Berijazah D4 atau S1 dan terdaftar di PD-Dikti
- 5. IPK minimal 3,00
2. Tahapan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 2
Peserta akan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi:
- 1. Seleksi Administrasi - Verifikasi data diri dan dokumen - Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 2. Seleksi Substansi - Tes pedagogik - Tes bidang studi - Pengumuman hasil seleksi substansi
- 3. Wawancara - Wawancara dengan asesor - Pengumuman hasil seleksi wawancara