Ikatan Cendikia | Daftar Kampus Yang Ditutup | Kemendikbudristek telah menutup beberapa puluh perguruan tinggi swasta (PTS) di berbagai daerah pada tahun 2023. Penutupan tersebut dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat dan mencabut izin operasinya.
Sebanyak 47 kampus swasta yang ditutup dilaporkan karena melanggar berbagai aturan dengan serius, termasuk manipulasi data mahasiswa, perdagangan ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa. Sidali, situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik, menerima total 52 keluhan dari masyarakat dalam hal ini.
Daftar Kampus Yang Ditutup
1. STIE Islamiyah Tangerang Selatan
Kampus ini mendapatkan sanksi administratif fatal yang membuatnya kehilangan izin resmi sebagai perguruan tinggi.
2. Universitas Indonesia Timur Makassar
Kampus ini menerima sanksi yang juga tergolong berat, yaitu penghentian pembinaan dari pihak instansi terkait.
3. STIMIK Bina Bangsa Kendari
STIMIK Bina Bangsa Kendari dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
4. Universitas Kartini Surabaya
Universitas Kartini Surabaya dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
5. Universitas W.R. Supratman Surabaya
Universitas ini juga mendapatkan sanksi administratif berat, yaitu pencabutan izin program magister administrasi public dan program magister manajemen, serta penghentian pembinaan.
6. STIA Panglima Sudirman Surabaya
STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi) Panglima Sudirman Surabaya dicabut izin operasionalnya.
7. Universitas Surapati Jakarta
Universitas Surapati Jakarta dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program magister manajemen dan program sarjana sistem informasi.
8. Universitas Teknologi Indonesia Denpasar
Universitas Teknologi Indonesia Denpasar dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dengan pencabutan untuk 9 program studi.
9. STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara
STMIK Samudra Bitung Sulawesi Utara dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
10. Universitas Merdeka Surabaya
Universitas Merdeka Surabaya dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program sarjana ilmu keperawatan.
11. Universitas 45 Surabaya
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
12. Universitas Doktor Nugroho Magetan Surabaya
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, serta pencabutan izin pembukaan program sarjana matematika.
13. Universitas Islam Nusantara Bandung
Menerima sanksi administratif sedang.
14. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan
Kampus ini dicabut izin operasionalnya.
15. STIP Bunga Bangsa, Palangka Raya
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
16. Universitas PGRI Palangka Raya
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
17. STMIK Tasikmalaya
Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
18. STMIK Ganesha Bandung
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
19. Universitas Indonesia Mandiri Bekasi
Menerima sanksi administratif sedang.
20. STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta
Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
21. STIH Padang
Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
22. STISIP Padang
Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
23. Sekolah Tinggi Manajemen Taman Pendidikan 45 Bali
Kampus ini mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional perguruan tinggi.
24. STKIP Purwakarta
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
25. STIE Cirebon
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
26. STBA Widya Dharma Palembang
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
27. STIA YPIAMI Jakarta
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
29. STKIP Purnama Jakarta
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
30. STIE Wira Bhakti Makassar
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
31. STISIP 17-8-1945 Makassar
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
32. STMIK Putera Batam
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
33. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nusa Bangsa Medan
dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
34. Universitas Tangerang Raya
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pem binaan, serta pencabutan izin pembukaan program studi manajemen program magister.
35. STIE Tridharma Kota Bandung
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
36. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Kabupaten Tangerang
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
37. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer MIC Cikarang Kabupaten Bekasi
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
38. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
40. Universitas Jakarta Kota
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
41. STIE Ekuitas Kota Bandung
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
42. Universitas Langlang Buana Kota Bandung
Menerima sanksi administratif sedang.
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.
44. STBA ITMI Medan
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
45. STIE ITMI Medan
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
46. STMIK ITMI Medan
Dikenai sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
47. STIE Tribuana Bekasi
Dikenai sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian perguruan tinggi.