Ikatan Cendikia | Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang | Apakah kamu berencana untuk pindah kampus? Sebelum itu, penting untuk memahami peraturan Dikti mengenai mahasiswa pindahan. Mengapa demikian?
Oleh karena
itu, ada beberapa aturan yang perlu dipahami untuk melakukan perpindahan
kampus.
Perpindahan
antar kampus sangat memungkinkan bagi semua mahasiswa dari berbagai perguruan
tinggi di Indonesia. Kamu bisa melakukan perpindahan ini jika memiliki alasan
yang cukup kuat dan mendesak.
Sebab,
pindah ke kampus yang berbeda tentu akan menghadapkanmu pada beberapa
tantangan.
Cara Pindah Kampus Tanpa mengulang
Jika merasa
keputusan untuk pindah kampus adalah yang terbaik, kamu bisa mulai mengurus
perpindahan tersebut. Namun, pastikan untuk memahami berbagai peraturan Dikti
mengenai mahasiswa pindahan terlebih dahulu.
Mengacu pada
surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 tentang Pendataan
Mahasiswa Pindahan (transfer), dari LLDIKTI dijelaskan beberapa hal penting.
Intinya,
perguruan tinggi manapun diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari
perguruan tinggi lain.
Selama
mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas dan
terdaftar di PD Dikti, data mahasiswa pindahan tersebut juga harus tercatat
dengan status mahasiswa aktif di situs PDDikti.
Selain itu,
mahasiswa pindahan harus melampirkan beberapa dokumen administrasi, seperti
transkrip nilai dari kampus sebelumnya dan dokumen lainnya. Untuk lebih detail
mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, silakan simak poin-poin
berikut:
1. Berasal Dari Kampus Legal
Mahasiswa
pindahan yang dapat diterima oleh perguruan tinggi harus berasal dari perguruan
tinggi (PT) yang legal. Artinya, PT asal harus memiliki izin dari Kemendikbud
dan terdaftar di PDDikti, dengan nama PT dan nama mahasiswa tercantum di
dalamnya.
2. Wajib Memiliki NIRM
Jika
mahasiswa tersebut sebelumnya berstatus putus kuliah sebelum keluarnya SK
Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001, maka
mahasiswa tersebut wajib memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) yang
dikeluarkan oleh LLDIKTI atau Kopertis setempat.
3. Membuat Penyetaraan Transkrip Nilai
Sebelum
menerima mahasiswa pindahan, perguruan tinggi harus membuat penyetaraan antara
transkrip nilai dari perguruan tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku di
perguruan tinggi tujuan untuk menghitung SKS mahasiswa yang bersangkutan.
4. NIM Di Kampus Tujuan
Mahasiswa
pindahan akan diberikan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) baru oleh perguruan tinggi
tujuan, sesuai dengan tahun masuk mahasiswa pindahan tersebut.
Jadi, jika
mahasiswa pindahan mendaftar di tahun 2021, mereka akan dianggap sebagai
angkatan 2021, meskipun di perguruan tinggi asal mereka mulai kuliah pertama
kali pada tahun 2019.
5. Penyerahan Data
Data
mahasiswa pindahan harus diserahkan oleh perguruan tinggi tujuan ke Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PDDikti secara lengkap.
6. Penyetaraan Untuk Mahasiswa Dari Luar Negeri
Mahasiswa
pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus melakukan
penyetaraan terlebih dahulu.
7. Penyesuaian Akreditasi
Persyaratan
mengenai akreditasi perguruan tinggi asal mahasiswa pindahan disesuaikan dengan
aturan dan kebijakan perguruan tinggi tujuan.
Dengan
demikian, perguruan tinggi tujuan dapat mewajibkan mahasiswa pindahan berasal
dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang sama atau setara, namun juga
dapat menetapkan kebijakan yang berbeda.
Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya
Mulai dari
alasan yang mendasari kepindahan hingga kampus mana yang akan dituju.
Tidak kalah
penting adalah mempertimbangkan berbagai faktor yang akan mempengaruhi
kenyamanan kuliah di kampus baru. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu
dipikirkan dengan matang:
1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah
Hal pertama
yang harus dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu lulus kuliah.
Sebab, saat pindah ke kampus baru, ada kemungkinan bahwa kamu akan lulus lebih
lambat.
Ini disebabkan
karena tidak semua mahasiswa baru dapat langsung meneruskan kelas, melainkan
mungkin perlu mengulang beberapa kelas dari awal.
2. Lanjut Semester atau Tidak
Hal kedua
selain memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan adalah mengenai semester
di kampus baru. Ini berarti mempertimbangkan apakah kamu akan masuk ke semester
berikutnya mengikuti semester terakhir di kampus lama atau tidak.
3. Kelas yang Bisa Diambil
Penting
untuk memahami dengan baik masalah kelas yang bisa diambil. Saat pindah ke
kampus baru, ada kemungkinan akan ada kelas yang perlu diulang. Oleh karena
itu, perlu dipertimbangkan apakah perlu mengulang kelas atau tidak.
4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus
Selain
mematuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, ada kewajiban untuk
memenuhi persyaratan administrasi. Jadi, saat rencana untuk pindah ke kampus
baru sudah matang, penting untuk mengurus dokumen kepindahan.
5. Biaya Kuliah
Biaya kuliah
saat memutuskan untuk pindah ke kampus baru kemungkinan akan lebih besar di awal.
Karena akan menjadi mahasiswa baru di kampus tersebut, maka perlu membayar
kembali uang masuk.
Oleh karena
itu, penting untuk mencari tahu kampus baru yang biayanya masih sesuai dengan
kondisi finansial orang tua.
6. Kualitas Kampus
Menyadari
kualitas kampus baru yang akan dituju juga sangat penting. Upayakan untuk
memperoleh kualitas yang setara atau bahkan lebih baik dari kampus sebelumnya.
Hindari memilih kampus yang lingkungannya kurang mendukung secara akademik.
7. Alasan untuk Pindah Kampus
Pastikan
juga untuk memiliki alasan yang kuat mengapa harus pindah ke kampus lain. Hal
ini akan memudahkan proses pengajuan izin pindah dari kampus lama ke kampus
baru.
Alasan yang
dipilih haruslah logis dan mengutamakan perkembangan pendidikan, jadi pastikan
tidak mengambil keputusan pindah tanpa alasan yang kuat.